Berawal adanya kejadian pemukulan terhadap seorang korban Sdr. YANTO, 25 th, alamat Kampung. Astana Kelurahan/Kecamatan. Tamansari, pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira jam 17.30 wib lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut yang diantar oleh pihak keluarganya kepada Polsek Tamansari, yang diterima Polsek Tamansari dengan No. LP/B/79/IX/2016/JBR/RES TSM KOTA/SEK TMNSARI, tanggal 18 September 2016 jam 20.00 wib, yang kemudian ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP di Kampung. Babakan Cipangebak Kel/Kec. Tamansari, dan memeriksa saksi-saksi serta korban yang sudah mendapatkan perawatan di RS. Islam Hj. Siti Muniroh dan telah mendapatkan hasil visum, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut, pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 Polsek Tamansari telah menangkap 9 (sembilan) orang yang diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Sdr. AD, 22 th, alamat Kp. Ciangir Kel/Kec. Tamansari, Sdr. RN, 24 th, Sdr. TO, 23 th, Sdr. YM als PICUNG, 26 th, beralamat Kp. Cikadongdong Kel/Kec. Tamansari, Sdr. TT, 35 th, Sdr. CH, 20 th, Sdr. DA als IKUN, 22 th, Sdr. DAM, 22 th, dan Sdr. SUR, 22 th yang kesemuanya beralamat di Kampung. Cimanggu Kel/Kec. Tamansari, dari kesembilan orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya mengakui telah memukul korban yang didahului oleh tersangka AD dan di ikuti oleh tersangka yang lainnya dan terjadilah pengeroyokan hingga akhirnya dilerai oleh warga kampung yang melihat kejadian tersebut yang pada akhirnya para pelaku meninggalkan TKP dan korban yang tergeletak ditanah.
Dari hasil pemeriksaan para Saksi dan korban serta para tersangka, dan alat bukti yang didapat yaitu hasil Visum korban yang dikeluarkan oleh RS. Islam Hj. Siti Muniroh, Penyidik Polsek Tamansari mulai Tanggal 22 Septembet 2016 melakukan Penahanan terhadap 9 orang tersangka tersebut dengan melanggar pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang ancaman hukumnya 7 tahun penjara.
Kapolsek Tamansari AKP Cucu Supiar, S.Sos dan Kanit Reskrim AIPTU Roni Hendiawan, SH menegaskan bahwa penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sebagai pembelajaran kepada Masyarakat Tamansari pada khususnya dan Kota Tasikmalaya pada umumnya bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang dan juga Norma Agama maupun Norma lainnya, bahwa Penegakkan Hukum tersebut adalah upaya terakhir setelah sebelumnya dilakukan musyawarah oleh para tokoh setempat dan dari pihak Korban ingin dengan adanya kasus tersebut supaya para pelaku di sidang di pengadilan dan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perlakuannya.
Dengan adanya kasus tersebut Kapolsek Tamansari AKP Cucu Supiar,S.Sos menghimbau kepada warga masyarakat di Wilayahnya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan jika ada suatu permasalahan sekecil apapun supaya melaporkan kepada Ketua RT/RW atau tokoh setempat dan bisa juga langsung menghubungi Polsek Tamansari agar suatu permasalahan bisa di musyawarahkan dengan kepala dingin serta hati yang damai sehingga kejadian tersebut tidak akan terulang kembali.
Pada akhirnya Kapolsek Tamansari menegaskan kepada warga masyarakat agar mempercayai sepenuhnya bahwa perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polsek Tamansari dilandasi dengan rasa keadilan terhadap pihak korban maupun pihak para pelaku.