Pada hari minggu tanggal 8 juli 2018 ,mulai pukul 09.30 wib s/d selesai bertempat di wilayah Hukum Polsek rajapolah telah dilaksnakan giat KKYD dengan sasaran Antisipasi Street Crime,Peredaran Miras dan kejahatan lainnya
Adapun lokasi yang menjadi sasaran KKYD adalah:Termina ,Pasar,
Ruko kerajinan , Stasiun, Morosono, Sasaran kejatan adalah:Calo,
Parkir liar, Pengamen , Anak Punk, Serta antisipasi peredaran Miras.
Hasil Yang Dicapai dalam KKYD adalah : Telah mengamankan 1 orang yang sedang melaksanakan parkir liar di lokasi seputaran ruko kerajinan rajapolah, dengan inisial :” E R ” Tasikamalaya, 22 tahun, parkir liar, kp. Pangligaran rt. 03/08 ds. Rajapolah kec. Rajapolah kab. Tasikmalaya, Barang bukti : uang hasil parkir liar sebanyak Rp. 8.000,- ( Delapan ribu rupiah ).
Selanjutnya terhadap pelaku diberikan pembinaaan agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum serta di arahkan apabila ingin tetap melakukan parkir di arahkan ke Dinas Perhubungan
Kemudian mengamankan 4 orang yang sedang melaksanakan pemungutan liar di lokasi seputaran Terminal rajapolah,dengan identitas sbb:
1. Inisial ” I ” Tsm 45 tahun, Buruh, kp.Asma rt. 01/03 ds. Rajapolah kec. Rajapolah kab. Tasikmalaya
2. Inisial ” U J ” Tsm 55 tahun, Buruh, kp.Lewad rt. 02/03 ds. Sukanagalih kec. Rajapolah kab. Tasikmalaya
3. Inisial ” D ” Tsm 48 tahun, Buruh, kp. Pasangrahan rt. 03/03 ds. Rajapolah kec. Rajapolah kab. Tasikmalaya
4. Inisial ” D ” Tsm 50 tahun, Buruh, kp.Pangligaran rt. 02/05 ds. Rajapolah kec. Rajapolah kab. Tasikmalaya
Barang bukti : uang hasil pemungutan liar sebanyak Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah )
Selanjutnya terhadap pelaku diberikan pembinaaan agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
-Telah mengamankan 3 orang yang sedang meminum minuman keras ( Ciu ) di lokasi seputaran morosono rajapolah,dengan identitas sbb:
1. Inisial ” K ” Cilacap 40 tahun, buruh, kp.Sindangsari rt. 03/08 kel.Panyingkiran kec. Indihiang kota. Tasikmalaya .
2. Inisial ” S ” Tsm 32 tahun, Irt (istri Sdr.Kusnadi ), kp.Sindangsari rt. 03/08 kel.Panyingkiran kec. Indihiang kota. Tasikmalaya
3. Inisial ” E ” Tsm 45 tahun, wiraswasta, kp.Citatah rt. 02/06 Ds.Sukaherang kec. Singaparna kab. Tasikmalaya.
Barang bukti : satu botol CIU yang telah dicampur dengan sebotol kratingdeng dan disimpan didalam bekas air mineral.
Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke mako polsek Rjp dan diberikan pembinaaan agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. serta diarahkan untuk membuat pernyataan supaya tidak mengulangi hal yang sama dan apabila dikemudian hari mengulangi hal yg serupa maka siap untuk mempertanggung jawabkanya secara hukum yang berlaku.