Pada hari Sabtu tanggal 14 juli 2018 sekira jam 16.30 wib sd selesai bertempat di wilayah Hukum Polsek rajapolah telah Melaksnakan giat KKYD dengan sasaran Antisipasi Street Crime,Peredaran Miras dan kejahatan lainnya
Adapun Lokasi KKYD adalah : Terminal, Pasar, Ruko, kerajinan, Stasiun , Spbu Morosono.
Yang menjadi Sasaran perbuatan adalah : PerCaloan , Parkir liar,
Pengamen, Anak Punk, Serta antisipasi peredaran Miras.
Hasil Yang Dicapai telah mengamankan 4 orang anak jalanan dan pengamen jalanan di sekitar wilayah hukum Rajapolah ,dengan identitas sbb:
1. Inisial ” A N “, 18 tahun, tidak bekerja,malangbong kab. Garut.
2. Inisial ” R D ” , 20 tahun, tidak bekerja, malangbong kab. Garut.
3. Inisial ” A f ” , 17 thn, tidak bekerja/ngamen, kp. Calingcing sukahening Tasikmalaya.
4. Inisial ” D P “, 18 thn, tidak bekerja/ngamen, Calingcing Sukahening Tsm.
Barang bukti : uang hasil nyali sebanyak Rp. 7.500,- ( tujuh ribu limaratus rupiah )
Selanjutnya terhadap anak jalanan dan pengamen jalanan di berikan pembinaaan