Pada hari selasa tanggal 10 juli 2018 sekira jam 17.30 wib sd selesai bertempat di wilayah Hukum Polsek rajapolah telah dilaksnakan giat KKYD dengan sasaran Antisipasi Street Crime, Peredaran Miras dan kejahatan lainnya
Adapun lokasi KKYD tersebut di laksanakan di Terminal, Pasar, Ruko, kerajinan, Stasiun, dan Spbu Morosono, Dengan sasaran perbuatan Calo, Parkir liar, Pengamen, Anak Punk, Serta antisipasi peredaran Miras
Hasil Yang Dicapai : Telah mengamankan 2 orang pa ogah yang sedang meminta minta uang di jalan raya dengan memaksa dengan identitas sbb:
1. Inisial ” A “, Tasikmalaya 19 tahun, buruh, kp. Cibogo ds. Dawagung kec. Dawagung kab. Tasikmalaya
2. Inisial ” A T “, TSM 17 tahun, buruh, kp. Cibogo ds. Dawagung kec. Rajapolah kab. Tasiknalaya
Barang bukti : uang hasil pa ogah sebanyak Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ). Selanjutnya terhadap pelaku pa ogah di berikan pembinaaan agar tidak mengulangi perbuatannya.