Beranda Headline Polsek rajapolah Polres Tasik Kota Ungkap kasus penggelapan

Polsek rajapolah Polres Tasik Kota Ungkap kasus penggelapan

1006
0

Pada hari selasa tanggal 31 juli 2018 sekira jam 19.00 wib, Polsek Rajapolah Polres Tasik Kota Telah melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka” JS  bin H” di rumahnya di kp. gedong nyungcung rt. 03/06 ds. linggajati kec. sukaratu kab. Tasikmaya.

Yang bersangktan di tangkap karena Pada hari selasa tanggal 22 mei 2018 sekira jam 05.00 wib di depan masjid Attiyah kp. cirangkong desa. dawagung kec. rajapolah kab. Tasikmalaya telah Menggelakan Kendaraan roda 4 merk Toyota Calya,- warna abu abu metalik , tahun 2017 , No.Pol : D-1578-YBM.milik Yusuf Supriatna bin H.Sidik, kuningan 5 juli 1975, supir grab, jl. dr jungjunan no. 142 rt. 02/06 kel. sukagalih kec. sukajadi kodya bandung.

pelaku sdr ” JS bin H “melakukannya penipuan dengan cara menyewa/merental kendaraan tersebut selama 3 hari kedepan sampai hari jumat dan pelaku akan membayar sewa kendaraan tersebut Rp. 200.000,- per hari akan tetapi kenyataannya sampai sekarang pelaku tidak membayar uang sewa mobil dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut malahan oleh pelaku kendaraan tersebut di gadaikan, melalui sdr. ENDANG yang alamatnya kp sukasari kelurahan sukarindik kec.Indihiang Kota Tasikmalaya tanpa seijin/sepengetahuan pemilik.

Adapun di gadaikannya sebesar Rp. 15.000.000,- selanjutnya uang hasil gadai tersebut digunakan oleh pelaku. sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHPidana.Laporan Polisi Nomor :

Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomer : LP/B/14/VII/2018/JBR/RES TSM KOTA / SEK RAJPOLAH, Tgl 26 Juli 2018. pukul 15.00.Wib.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini