Pada hari selasa tanggal 6 Desember 2016 diketahui sekira jam 03.30 WIB di Perum Puriduta Blok B Kp. Legok Ringit Ds. Mangungjaya Kec. Rajapolah Kab.Tasikmalaya telah terjadi pencurian berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor milik Rian Rasid, 38 tahun, alamat TKP tersebut diatas. Sepeda motor disimpan oleh korban di teras depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan pintu pagar dalam keadaan tertutup, namun pintu pagar tidak digembok. Diduga pelaku masuk kedalam teras rumah dengan cara membuka pintu gerbang yang tidak terkunci kemudian mengambil sepeda motor menggunakan kunci palsu kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh saksi sdri. Ros kemudian memberitahukan kepada korban.
Kendaraan yang hilang adalah Kawazaki /KLX 150 H ,tahun pembuatan 2016, TNKB : Z-2405-MS, warna Orange, Noka : MH4 LX150HGJP09124, Nosin : LX150CEPT7066 , STNK AN. Delis Permanasari. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 32.000.000,-
Petugas Polsek Rajapolah yang menerima informasi peristiwa Curanmor ini segera mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP. Selanjutnya petugas memeriksa saksi-saksi. Menurut Kapolsek Rajapolah IPTU Glatiko Nagiewanto saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rajapolah.