Bertempat di SMPN 2 Rajapolah Kp.Jetung Desa Tanjungpura Kec.Rajapolah Kab.Tasikmalaya pagi tadi, sejumlah aparat Kepolisian Sektor Rajapolah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Asep Kusnadi menggelar razia kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 unit kendaraan sepeda motor berknalpot bising milik siswa SMPN 2 Rajapolah yang terparkir dihalaman rumah warga diluar Komplek SMPN 2 Rajapolah. Selanjutnya ke 3 unit sepeda motor tersebut diamankan di Mapolsek Rajapolah.
Pihak Sekolah SMPN 2 Rajapolah melalui Kepala Sekolah yaitu H. Sopudin,M.Pd sangat mendukung langkah pihak Kepolisian Sektor Rajapolah merazia kendaraan sepeda motor berknalpot bising yang digunakan oleh siswanya. Pihak sekolah sebetulnya sudah melarang siswanya memakai sepeda motor, karena pada usia mereka yaitu antara 13 – 16 tahun belum diperbolehkan menggunakan sepeda motor. Namun secara diam-diam mereka memakai sepeda motor dan memarkir kendaraannya diluar lingkungan sekolah.
Kapolsek Rajapolah AKP Glatiko Nagiewanto,SH dalam keteranganya menerangkan bahwa razia sepeda motor berknalpot bising di lingkungan SMPN 2 Rajapolah dilaksanakan pada hari ini Rabu, 15 Maret 2016 sekitar jam 09.00 sd 10.30 WIB. Kapolsek sangat menyayangkan adanya siswa SMP yang memakai sepeda motor ke sekolah, ditambah lagi dalam razia tersebut ditemukan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Kapolsek mengharapkan adanya peran aktif dari pihak sekolah dalam menertibkan siswanya.
Razia Sepeda Motor yang menggunakan Knalpot bising merupakan perintah langsung dari Kapolres Tasikmalaya Kota dengan tujuan menciptakan Tasikmalaya bebas knalpot bising tahun 2017. Bagi pengguna sepeda motor berknalpot bising yang terkena razia oleh Polsek Rajapolah, sepeda motor bisa 3
diambil setelah menunjukkan tanda bukti kepemilikan Sepeda Motor serta mengganti Knalpot bising dengan Knalpot standart.