Polsek Rajapolah Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggerebeg aktivitas perjudian dengan sarana sabung ayam di wilayahnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 jam 10.30 WIB,
Lapak sabung ayam itu berlokasi di area Pemakaman umum Kp. Pukes ( Cijangkung ) Rt. 01/05 Ds. Rajapolah Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya.
Dalam giat penggerebegan yang dilaksanakan 4 personil Polsek Rajapolah itu, berhasil diamankan 3 ( tiga ) orang tersangka, 3 ( tiga ) ekor ayam adu, 2 buah ember berisi air dan 2 unit kendaraan R2 tanpa pemilik.
Tersangka yang berhasil ditangkap saat penggerebegan masing-masing berinisial :
- YS,37 th, warga Mekarwangi Cisayong;
- UK, 47 th, warga Rajapolah;
- ID, 46 th, warga Rajapolah.
Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP :
- Ayam adu 3 ekor.
- 2 ember berisi air.
- R2 jenis Yamaha Mio No.Pol.: D-4085-TU tanpa pemilik.
- R2 jenis Jupiter tanpa No.Pol dan tanpa pemilik.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.