Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek jajaran sesuai arahan Kapolda Jabar terus melaksanakan operasi pemberantasan minuman keras di wilayahnya. Bahkan Wakapolri Komjen Syarifudin telah mewanti-wanti dengan tegas. Bila ada anggota yang coba “bermain” dalam peredaran Miras ini, sanksi tegas dan keras telah menanti.
Pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 jam 17.00 WIB anggota Polsek Mangkubumi telah melaksanakan operasi pemberantasan Miras di wilayahnya. Kegiatan dilaksanakan di sekitar Komplek Eks Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang sedang mengonsumsi miras jenis oplosan. Minuman memabuka itu merupakan campuran alkohol 70 % dengan minuma energi Hemaviton dan Teh Pucuk.
Petugas Polsek Mangkubumi mengamnkan dua orang yang kedapatan tengah mabuk yaitu BI alias Suhaedin, 17 tahun, tidak bekerja, tempat tinggal Komplek Pasar Burung Kel. Linggajaya, Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Dan seorang temannya yang berinisial MSB alias Izal, 16 tahun, tidak bekerja, alamat Perum Abdinegara Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Dari tempat itu petugas mengamankan barang bukti berupa
1 (satu) botol Aqua berisikan Miras oplosan.
Untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya kedua orang dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek Mangkubumi.