Polsek Mangkubumi berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan dengan sasaran sepeda motor. Pengungkapan kasus atas dasar adanya Laporan Polisi : LP/03/I/2017 tanggal 10 Januari 2017. Korban dari peristiwa ini adalah Ari Gumilar,17 tahun, pelajar, Kp.Cimanggu RT 06/ 02 Ds.Cibanteng Kec.Parungponteng Kab.Tasikmalaya. Tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial RS, 23 Tahun, tdk Kerja, warga Kel.Gunung Tandala Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya. TKP di
Kp.Mancagar rt 001/006 Kel.Sambongjaya Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 1 unit R2 merk Honda Absolut Revo, tahun 2012, warba Hitam Biru, Nopol : Z-5635-PE. senilai Rp.14 Juta Rupiah. Adapun modus operandi dari tersangka adalah meminjam sepeda motor kepada Pelapor dengan alasan untuk mencari sepeda motornya yg hilang, tetapi setelah di tunggu tidak kunjung datang dan ternyata digadaikan.
Atas hasil penyelidikan intensif petugas Polsek Mangkubumi, pada hari Sabtu 14 Januari 2017 jam 17.00 WIB petugas mendapat Informasi bahwa tersangka sedang ada di rumahnya. Selanjutnya dua anggota meluncur ke rumah tersangka dan yang bersangkutan berhasil diamankan. Namun barang buktinya sudah berada di tangan orang lain, setelah ditelusuri barang bukti hasil kejahatan berada di tangan RUS warga Kel.Nagarawangi Kec.Cihideung Kota Taaikmalaya. Pada hari Minggu 15 Januari 2017 barang bukti berhasil diamankan.