Hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 sekira jam 09.30 WIB di Jl.Ibrahim Adji Kel.Sukamaju Kaler Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya telah terjadi penghadangan terhadap kendaraan mobil Online jenis Grab merk Avanza warna Silver TNKB:B-1874 PZD.
Kendaraan itu dikemudikan oleh sdr.Lukman Nurhakim, Jakarta 19 Juni 1966, Islam, Karyawan Swasta, alamat Jl.Nagrog Tengah No.30 Rt.03/04 Kel/Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya.
Peristiwa bermula kejadian awalnya sopir Grab mendapat orderan ke daerah Cikoneng Kel.Sukamaju Kaler Kec.Indihiang dari seorang costumer menunggu di dekat Gapura daerah Cikoneng.
Setibanya di daerah Cikoneng naik seorang Laki-laki tidak dikenal dengan tujuan Cibeureum, pada saat diperjalanan kira-kira di jl Ibrahim Adji mobil tersebut dikemudikan oleh sdr.Lukman dihadang oleh awak angkutan umum 05 dan 018.
Kendaraan tersebut diamankan oleh pengurus angkot 05 dan 018 dan dibawa ke Polsek Indihiang, atas kejadian tersebut pengemudi Grab tidak mengalami luka dan kendaraan pun tidak dirusak. Kendaraan beserta pengemudi Grab diamankan di Polsek Indihiang.