Pada hari Rabu tgl 28 Desember 2016 jam 13.00 wib Polsek Indihiang telah melimpahkan berkas Tipiring ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya hasil Giat Cipkon Polsek Indihiang hari Selasa 27 Des 2016 dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nandang.
Kegiatan Cipkon ini dilaksanaksn dalam upaya meminimalisir konsumsi minuman keras pada saat pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2017 di wilayah hukum Polsek Indihiang yang akan datang. Tersangka yang diajukan berinisial Sdr. Dd, 35 th, alamat Kp.Burujul Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya. Dalam putusannya hakim memvonis tersangka berupa denda sebesar Rp.250 ribu. Menurut keterangan Kapolsek Indihiang Kompol Tri Sumarsono SH MSi. tersangka yang berprofesi sebagai penjual jamu di wilayah Burujul Cipedes ini diajukan berkas Tipiringnya tercatat sudah yang ketiga kalinya ditindak melalui Tipiring namun tidak jera. Hal tersebut karena vonis denda yang dijatuhkan relatif kecil sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Modus operandi dalam mengelabuhi petugas setiap hari makin canggih, karena tersangka sampai sempat membuat bungker kecil dibawah tanah/ lantai untuk menyimpan miras dengan jumlah 10 sampai 20 botol dan ada lemari tersembunyi dibawah tempat memasarkan jamu yang bisa menyimpan sampai 40 botol miras.