Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota pada Senin tanggal 12 Nopember 2018, mulai jam 07.30 s/d 09.00 Wib, bertempat Sekolah SD BAITULROKHMAN JL. RE. Martadinta Rt 02/09 Kel / Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya telah menghadiri Sosialisasi Penguatan Program BIAS DT dan Td dengan Pelaksana UPT Puskesmas Cipedes.
Yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya :
1. Camat Cipedes Drs.Jalaludin,M.Si
2. Danramil Cipedes Kapten Sudjono
3. Kapospol Cipedes AIPTU Pupu (mewakili Kapolsek Indihiang)
4. Kepala UPT Puskesmas Cipedes dr. Eti beserta staf
5. Perwakilan Ibu2 / orang tua siswa/siswi SD Baitulrokhman kurang lebih 20 orang
Dalam sambutannya Camat Cipedes menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada seluruh orang tua siswa/siswi SD Baitulrokhman yang telah hadir. Seluruh program Puskesmas Cipedes adalah merupakan program dari Dinas kesehatan yang harus dilaksanakan. Pemerintah berharap kerjasamanya dengan seluruh lapisan warga demi suksesnya program pemerintah.
Sementara itu Kapospol Cipedes menyampaikan bahwa Program BIAS DT dan Td merupakan program pemerintah pusat dibidang kesehatan melalui Kemenkes, Dinas Kesehatan dan UPT Puskesmas. Imunisasi Campak wajib dilaksanakan oleh seluruh warga terutama anak2 demi mencegah dan menanggulangi penyakit yang bisa mengganggu kesehatan. Pihak Kepolisian mendukung dan mendorong seluruh program pemerintah termasuk di bidang kesehatan demi terciptanya warga yang sehat.
Sambutan dari Kepala UPT Puskesmas Cipedes menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi BIAS DT dan Td tidak lain untuk memberikan perlindungan jangka panjang kepada anak-anak dari penyakit Campak, Dipteri dan Tetanus. Dilaksanakannya penyuntikan Bias DT dan TD dengan harapan didalam tubuh anak mendapatkan kekebalan. Penyakit campak disebabkan oleh Virus yang sangat inveksius. Komplikasi penyakit campak bisa berupa radang paru, diare, radang telinga bahkan radang otak. Penyakit campak akan lebih bernahaya bila kena kepada anak yang bergizi buruk dikarenakan bisa menimbulkan kecacatan tubuh.
Sambutan penutup oleh Danramil Cipedes yang menyampaikan bahwa MUI Pusat telah mengeluarkn Fatwa nomor 33 tahun 2018 tentang bahan baku Vaksin yang diimpor dari luar negeri. Meski ada yang haram tetapi penggunaannya diperbolehkan dengan alasan dikarenakan kondisi darurat yang mengharuskan anak-anak mendapatkan vaksin dengan segera.