Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016. Dalam upaya merespon adanya keluhan masyarakat berkaitan maraknya pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bising , Polsek Indihiang melalui Unit Lantasnya melaksanakan giat razia terhadap pelanggaran yang dimaksud. Penindakan berupa Tilang dilaksanakan pada saat anggota Unit Lantas melaksanaan penjagaan disimpul kepadatan saat pagi, siang dan sore hari.
Lokasi tersebut antara lain Simpang Parhon, Simpang Bojong jengkol, Simpang Mang Koko, Simpang Rarangjami dan Simpang SMPN 13. Pelanggar lalu lintas yg terkena razia, kendaraannya disita sebagai barang bukti dan diamankan di Mapolsek Indihiang selanjutnya kendaraan tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya jika telah menunjukkan surat-surat kendaraan maupun SIM dan yang tidak kalah pentingnya adalah si pelanggar diwajibkan mengganti knalpot bising dengan yang standar, selanjutnya knalpot bising yang telah dilepas wajib juga untuk dihancurkan/ dipatahkan oleh pemiliknya sendiri supaya tidak dapat dipakai kembali. Kejadian tersebut seperti yang dialami Sdr. Maman warga Bojong Jengkol Kel / Kec Indihiang tertangkap Bripka Enjang pada pagi hari di simpang Mang Koko dengan pelanggaran tidak dapat menunjukkan STNK dan knalpotnya bising, saat mengambil kendaraannya di Mapolsek Indihiang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengganti knalpotnya.
Menurut keterangan Kapolsek Indihiang Kompol Tri Sumarsono SH, MSi penggunaan knalpot bising pada kendaraan sepeda motor selain membuat bising lingkungan saat masyarakat melaksanakan kegiatan ibadah juga sering menjadi penyebab kasus kasus seperti penganiayaan, pengeroyokan, pengrusakan dan pertengkaran antar pelajar/ pemuda sehingga wajar apabila masyarakat banyak yang komplain kepada Polri untuk dilakukan penindakan.