Beranda header Polsek Indihiang Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Kendaraan Mobil Rental

Polsek Indihiang Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Kendaraan Mobil Rental

1496
0

Senin tanggal 30 April 2018, jam 11.30.WIB, bertempat di Mapolsek Indihiang, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan.,S.I.K.,S.H didampingi Kapolsek Indihiang KOMPOL Bashori, dan Kanit Reskrim Polsek Indihiang bersama Anggota melaksanakan Pers realese atas keberhasilan Polsek Indihiang dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan R4 (mobil rental).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/98/IV/2018/ JBR/Res TSM Kota/sek Indihiang ,tgl 04 April 2018. Polsek Indihiang berhasil mengamankan barang bukti 5 (lima) surat perjanjian rental, dan 5 (lima ) unit kendaraan jenis R4 merk Toyota Avanza.

Adapun kronologis kejadian penipuan tersebut pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekira jam 18.30 Wib, di jl.Buninagara III, No.27 RT.03/05, Kel.Nagarasari kec.Cipedes, kota Tasikmalaya penipuan dan penggelapan kendaraan R4 yang diduga dilakukan oleh terlapor a.n IK dan Sdr.UJ yang berperan mencari mobil rentalan dan ikut menggadaikan kendaraan rental.

Pada saat korban menyerahkan R4 jenis Toyota Avanza no.pol Z 1126 LI, tahun 2017, warna silver, no KA MHKM5EA3JHK081982, no sin 1NRF324247, atas nama STNK Yaitu ANDI WISPITOLO, merentalkan R4 tersebut selama 1 bulan dari 25 Februari 2018 s/d 25 Maret 2018, dgn harga rentalan Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), uang tersebut sudah dibayarkan , namun kendaraan R4 sampai tanggal 25 Maret 2018, tidak dikembalikan kepada saksi pelapor , malahan di gadaikan oleh terlapor sebesar Rp.30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah) , di daerah mutiara regency, Bungursari, atasan kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp.215.000.000 ( dua ratus lima belas juta rupiah).

Atas laporan korban ke Mapolsek Indihiang, Anggota Polsek Indihiang langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari beberapa orang saksi, dan berhasil menangkap dua orang tersangka a.n IK, dan UJ yang berperan mencari kendaraan rental dan menggadaikannya bersama 5 (lima) Unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza.

Atas kejadian ini menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan.,S.I.K.,S.H kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378, dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih selama 4 tahun, dan kasus ini akan terus dikembangan sampai penyelidikan pencarian beberapa orang yang masih dalam pencarian penyidik.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini