Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekira jam 22.10 wib, di Jalan Kh Mamun Sodik Gunung Balaba Rt 01 Rw 12, Kelurahan Panglayungan, Kec Cipedes Kota Tasikmalaya telah terjadi pencurian 1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU,no.pol Z 3227 LH,tahun pembuatan 2012,warna hitam merah,noka MH8BG41CACJ858991,nosin G420ID999728.
Korban a.n Alam Maulana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indihiang dengan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 173/VII/2017/JBR/RES TSM KOTA/SEKTOR INDIHIANG, tanggal 17 Juli 2017. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku a.n W.
Awalnya Tsk W bersama rekannya Tsk Colat (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam mencari sasaran ke wilayah Jalan Kh Mamun Sodik, lalu melihat sepeda motor tersebut yang terparkir di halaman depan rumah korban, kemudian tersangka Wendi mengawasi situasi sedangkan Tsk Colat yang merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Astag (besi bekas obeng panjang ukuran 8 cm, ujungnya tajam) setelah kunci stang berhasil di rusak, lalu sepeda motor dinyalakan kemudian Tsk Wendi dan Tsk Colat pergi ke Kontrakannya untuk merubah bentuk sepeda motor hasil curiannya tersebut.
Dimulai dari penangkapan sodara W Polisi melakukan upaya pengembangan dan berhasil mengamankan sdra Cucu Suhendi bin Maman (28) yang beralamat di KP. Gunung Batu Rt 06 Rw 08, Kel Cipedes, Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya.
Dari orang tersebut Polisi mengamankan 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan noka MH1JFP226DK207067, nosin JFD2E2211128 yang dicurigai sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan, Polisi masih akan terus melakukan pengejaran kepada satu orang lain yang melarikan diri, serta pegembangan kasus yang disinyalir terkait dengan kejadian pencurian di daerah lain.