Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira jam 16.30 wib telah terjadi pencurian di rumah korban ( Sdri.Ny. ENDAY. S.PdI) RT.003/001 Desa Gunungtanjung, Kecamatan.Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya. Adapun kronologis kejadian tersebut yaitu Pelaku masuk ke rumah korban dengan modus bertamu, pada saat pelapor/korban masuk ke kamar mandi kemudian pelaku masuk kedalam kamar pelapor dan pelaku mengambil satu buah dompet kulit warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Perhiasan emas berupa 1 (satu) gelang dan 2 (dua) cincin kurang lebih 40 gram. total kerugian yg dialami korban kurang lebih Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah). dan Pada hari sabtu tgl 08 Juli 2017 sekira jam 08.30 wib di kp.cinunjang RT. 001/001 Desa Cinunjang Kec.Gntanjung kab.Tsm pelaku datang ke rumah pelapor (Hj.SURYATI) pada saat itu pelapor/korban sedang tidak ada di rumah, kemudian terlapor berpura-pura menelepon pelapor/korban di depan Sdri.ENDE (PRT pelapor) untuk membawa perhiasan emas dan tas yg biasa di pakai oleh korban, kemudian Sdri. ENDE (PRT korban) percaya dan mengambilnya dari kamar pelapor (Hj.SURYATI), kemudian perhiasan dan tas tersebut diserahkan kepada terlapor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Perhiasan emas seberat 86 gram dan uang tunai didalam tas sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) total kerugian korban kurang lebih Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Atas kejadian tsb korban melaporkan kejadiannya ke kantor Polsek Gunungtanjung.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/07/VI/2015/ JBR/RES TSM KOTA/ SEK GNTANJUNG tanggal 16 Juni 2015, dan LP/B/06/VII/2017/JBR/RES TSM KOTA/ SEK GNTANJUNG tanggal 08 Juli 2017. Polsek Gunungtanjung melakukan penyelidikan terhadap pelaku sampai berhasil ditangkap di sekitar Wilayah Hukum Polsek Gunungtanjung oleh Anggota Polsek Gunungtanjung tepatnya di rumah orang tua terlapor saat berkunjung ke rumah orang tuanya di kp. Lengkong RT. 004/ 001 Desa tanjungsari kec.Gntanjung kab.Tsm. tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Polsek Gunungtanjung berhasil mengamankan pelaku bernamam NR, Tsm 21-12-1989, IRT, Gubuk Lauk RT.019/000 kel/Desa Pohgading Kecamatan. Pringgabaya, Kab.Lombok Timur Provinsi NTT bersama barang bukti Surat-surat perhiasan emas, tas hitam merk warna hitam.
Kasus ini masih diperdalam oleh Anggota Polsek Gunungtanjung dengan mencari barang bukti lainnya serta mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi untuk dilanjutkan proses penyidikan.