Polsek Cisayong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone pada hari Kamis 29 Desember 2016 sekira jam 09.00 wib. Tersangka yang berinisial YK, 20 tahun, warga Kec.Sukarame Kab.Tasikmalaya ditangkap anggota Polsek Cisayong setelah melakukan pencurian di Kp. Cantigi Desa / Kec. Cisayong Kab Tasikmalaya dengan korban / pelapor bernama Givary Nurdiana alamat sama dengan TKP.
Pada tersangka petugas berhasil menyita tiga unit handphone hasil pencurian dengan nilai kurang lebih Rp.7 juta. Saat ini tersangka sedang menjalani penyidikan agar segera dapat mempertangungjawabkan perbuatannya.