Pada hari Rabu 14 Februari 2018 jam 20.00 WIB Brigpol Cepi Syaeful anggota Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya telah melaksankan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Pada kegiatan itu Brigpol Cepi berhasil mengamankan 2 (dua) orang remaja yagn kedapatan membawa 5 bungkus minuman keras jenis tuak.
Kedua anak tersebut diamankan di Jl.Cilembang Kp.Bebedilan depan Apotik Bebedilan Kel.Cilembang Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya. Dua orang remaja tersebut beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Cihideung untuk diproses dalam kasus tindak Tindak Pidana Ringan (Tipiiring).
KKYD dilaksnakan dengan tujuan menjamin keamanan dan ketertiban serta ketentraman di masyarakat, apalagi sekarang ini Pilgub Jabar sudah memasuki tahapan kampanye.
Untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas atau penyakit masyarakat yang muncul, jangan sampai ada gangguan Kamtibmas sebagai efek mengkonsumsi minuman keras.