Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pengungkapan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/V/2017/JBR/RES TSM KOTA/SEK CIHIDEUNG, tanggal 13 Mei 2017.
Peristiwa tersebut terjadi di Warnet LEO Jl. R.E. Djaelani Rt. 02/14 Kel./Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Diduga pelaku/terlapor berinisial YA alias UDIT, 22 tahun, Wiraswasta, alamat Jl. Cilembang Rt. 04 Rw. 15 Kel./Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya.
Modus pelaku / terlapor adalah merayu atau membujuk korban dengan rangkaian kata-kata bohong untuk meminjam barang milik pelapor/korban berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek/Type Honda/Beat, tahun 2009, warna Hitam, TNKB: Z-2946-KJ, Pelaku / terlapor membujuk korban dengan alasan untuk mengambil uang ke ATM dalam waktu sebentar, namun hingga saat ini sepeda motor tidak dikembalikan lagi oleh pelaku kepada korban M.Yogi, 22 tahun, Mahasiswi, alamat Jl. Pertanian-Cilembang Rt. 005 Rw. 015, Kel./Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.7.000.000,-
Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017, sekira jam 20:30 WIB pelaku tersebut diatas dapat diamankan oleh Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cihideung sewaktu berada di daerah Cikoneng, Kab. Ciamis. Saat ini penyidik Polsek Cihideung masih mencari keberadaan barang bukti hasil kejahatan pelaku.