Pada hari senin Tanggal 15 januari 2018 Jam:14.00.WIB. Kanit SabharaPolsek Cihideung Ipda Aep Saepudin dan Kanit lantas Ipda H Suryo. pimpin Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran peredaran Miras di wilayahnya.
Dalam Giat KKYD tersebut berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol jenis tuak berinisial BY 24 tahun alamat Kp.Riung Asih Rt 02 Rw 08 Kel. Tuguraja Kec Cihideung berikut Barang Bukti berupa 6 plastik dan seperempat jerigen besar minuman beralkohol jenis tuak berikut sdr BY diamankan ke Polsek Cihideung Guna Pemeriksaan perkaranyalebih Lanjut.