Pada hari selasa tanggal 13 Desember 2016. Anggota Polsek Cihideung telah menyerahkan satu orang tersangka kepada Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Garut tentang perkara pencurian pemberatan pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian uang sebanyak Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta Rupiah ) milik korban/ Rekan tersangka yaitu sdri Nila Islamia di tempat kontrakannya di Jalan Terusan BCA, wilayah hukum Polsek Cihideung, adapun Tersangka A.n Sinta Als Mela Als Deby bt Sarif, yang beralamatkan di Kampung Sindang Reret Rt 01/04, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari.
Atas kesepakatan penetapan Diversi antara pihak pelapor Nila Islamia dengan tersangka anak dibawah umur bernama Sinta Als Mela Als Deby binti Sarif (Alm) pada tanggal 7 Desember 2016. Dengan berdasarkan Surat dari ketua Pengadilan Negeri kelas 1B Tasikmalaya tanggal 13 Desember 2016 yang ditanda tangani Panitera muda pidana sdr Tubagus Rizal Falah perihal penetapan Diversi Tersangka dibawah umur A.n Sinta Als Deby binti Sarif (Alm).
Sehubungan tersebut bahwa tersangka Sinta Als Deby binti Sarif ( Alm ) merupakan anak dibawah umur. Atas kesepakatan pelapor dengan tersangka diadakannya Diversi, maka dari itu tersangka atas nama Sinta Als Deby Binti Sarif diserahkan ke BAPAS Garut kemudian dari BAPAS Garut akan diserahkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Subang untuk dilakukan pembinaan/pelatihan dan selanjutnya akan diurus oleh pihak LPKS.