Pada hari Selasa Tanggal 09 Oktober 2018, sekira jam 00.46 wib anggota Polsek Cihideung di bawah pimpinan Pawas Panit Lantas Ipda H. MOH SURYO beserta 3 (tiga) Pers Cihideung.
Pada saat melaksanakan KKYD di Wilayah hukum Polsek Cihideung tepatnya di Parkiran Depan Classic Family Karaoke, Komplek Asia Plaza Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, setibanya dilokasi Petugas mengamankan 1 ( satu) orang laki-laki mengaku bernama PRAYETNO SIBARANI yang (diduga pelaku tipu gelap) dan mendapat penyerahan dari warga dan Korban.
Sewaktu dimintai keterangan oleh petugas pelaku tersebut menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira jam 17.00 Wib di Warnet yang berlokasi di Kp. Mulyasari (Gobras) Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya telah meminjam sepeda motor milik temannya bernama Sdr. ILHAM FIRMANSYAH (korban) dengan alasan untuk menjemput teman perempuannya dalam waktu tidak akan lama, namun setelah motor sudah dalam penguasaannya motor tersebut tidak dikembalikan lagi oleh pelaku kepada korban, dan pelaku akan menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.
Selanjutnya petugas mengamankan diduga pelaku berikut barang bukti tersebut ke Mapolsek Cihideung, kemudian melakukan koordinasi dan menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Tamansari diterima Bripka Nanang untuk proses lebih lanjut.
Hasil Pelaksanaan KKYD tersebut telah berhasil Mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki tanpa Identitas yang diduga sebagai Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan dengan identias sbb:
1. P S, Kalbar, 29 Oktober 1998, (20 tahun) , Tidak/Blm Bekerja, Alamat: Padayungan Kel. Tugujaya, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya dan atau Pekanbaru Riau. (diduga pelaku Penipuan dan atau Penggelapan)
2. Mengamankan Barang bukti yang di amankan di lokasi sbb :
– 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki FU, warna hijau-hitam, tahun 2014, No.Pol terpasang Z-****-MA (Asli B-3297-SMV), Noka: MH8BG41EAEJ272318, Nosin: G427ID267293, berikut kunci kontak, milik Sdr. ILHAM FIRMANSYAH (korban).