Polsek Ciawi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang ternyata seorang anggota berandalan bermotor. Pada hari Senin tanggal 07 November 2016 jam 23.30 wib Polsek Ciawi menangkap Sdr ARNA , 21 th,alamat Kp.Nampong RT/RW 01/06 Desa /Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya di Kp.Gombong Rt/Rw 06/02 Ds.Gombong Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya, anggota Gank BRIGEZ TASIK UTARA dan melakukan penganiyaan bersama sama teman BRIGEZ lainya yaitu Sdr. CA, 22 th (dalam pengejaran) alamat Ciawi Kab.Tasikmalaya, melakukan Penganiyaan terhadap korban IYAN , 40 th ,wiraswasta Alamat Kp.Gombong RT/RW 06/02 Ds.Gombong Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya.
Pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban pada hari Senin tanggal 07 Okt 2016 jam 18.30 wib berawal dari kumpulan brandalan Motor yang di bubarkan Masyarakat di jembatan Jalan baru Cideres Kp.Kiarajangkung Ds.Kiarajangkung Kec.Sukahening Kab.Tasikmalaya kemudian pelaku bubar sambil berteriak teriak bilang anjing sembil memukul korban yang berada di pinggir jalan kemudian korban di amankan Masyarakat dan pelaku kabur namun pada jam 23.00 wib tersangka datang kembali ke Kp.Gombong dan dapat di tangkap oleh Masyarakat kemudian di jemput oleh Petugas piket dan di amankan ke polsek Ciawi.