Hari ini Jum’at, 24 Februari 2017 Polsek Ciawi mengundang anak-anak remaja untuk diberikan penyuluhan tentang keselamatan berlalu lintas dimana para remaja saat ini sudah bisa menggunakan kendaraan roda dua tapi tidak tahu tentang aturan penggunaan kendaraan tersebut. Selain belum diperbolehkan menggunakan sepeda motor karena usia yang belum cukup, terkadang mereka juga menggunakan knalpot bising atau dikenal dengan knalpot racing.
Penggunaan knalpot racing atau bising melanggar pasal 285 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian penjelasan Panit Patroli Polsek Ciawi AIPTU H.Yayat saat memberikan pengarahan kepada siswa-siswa Madrasah Tsanawiyah Islamiyyah Kiara Kuda Ciawi tentang larangan knalpot bising. Kegiatan diakhiri dengan meninjau Tugu Knalpot Bising yang ada di halaman Kantor Polsek Ciawi.
Beranda header Polsek Ciawi Sampaikan Aturan Tentang Larangan Penggunaan Kanlpot Bising Kepada Pelajar