Telah datang masayarakat ke Mapolsek Ciawi warga yang bernama Tufik Hidayat, 34 tahun, wiraswasta, alamat Kp.Pasung RT 05/03 Pamoyanan Kec.Kadipaten Kab.Tasikmalaya, dengan 13 orang warga lainnya, mengaku sebagai korban penipuan pemberangkatan umroh dan haji oleh KBIH Najiha (Fiktif), yang beralamat di Kampung Cirungkang Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten.Tasikmalaya.
Warga tersebut melaporkan terduga pelaku penipuan yang bernama Fahmi Halim 35 th, mengaku PNS, alamat tidak jelas, warga Palembang Sumatera Selatan. Yang bersangkutan pernah berkerja di KBIH Nasuha di Bojong Kota Tasikmalaya.
Jumlah korban 14 orang, kerugian sekitar Rp 710.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah).
Adapun kronologis kejadiannya pelaku merekrut korban sejak bulan Juni-Nopember 2016 kepada calon jemaah umroh dijanjikan berangkat tgl 25 Nopember 2016 dan kepada calon jemaah haji dijanjikan akan berangkat pada musim haji yang akan datang (2017 ini). Namun sampai sekarang tidak diberangkatkan padahal semua persyaratan sudah siap, menurut para korban pada tanggal 30 Desember 2016 calon jemaah umroh pernah diberangkatkan dari Bandara Sukarno Hata tetapi hanya sampai Palembang, dan dari Palembang pulang lagi ke Bandara Sukarno Hatta Jakarta kemudian dikembalikan lagi ke rumah masing-masing di Kadipaten, Jamanis, Ciawi Kab. Tasikmalaya.
Merasa tertipu atas kejadian tersebut warga masyarakat mendatangi Polsek Ciawi untuk melaporkan terduga pelaku yang mengaku bernama Fahmi Halim. Polsek Ciawi menerima laporan tersebut untuk diproses penyidikan kasus yang lebih lanjut.