Beranda Headline Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Atau Curas

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Atau Curas

1587
0

Diketahui pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 sekira jam 17.00 wib di Hotel Daya Grand Kamar 106 Jalan Brigjen Soetoko Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya telah ditemukan seorang perempuan bernama sdri Oon Saonah 32 tahun, Alisa Ica yang meninggal akibat luka lebam dibahu kanan, tangan bagian kiri, kuku jari kelingking kiri patah dan luka lebam di kepala bagian kiri bawah dagu serta tubuh korban ditutup bantal dan selimut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/65/III/2019/JBR/RES TSM KOTA, tanggal 7 Maret 2019. Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan olah TKP, dan didapatkan barang bukti serta petunjuk setelah itu dilakukan serangkaian  penyelidikan untuk mencari informasi dan keterangan dari para saksi-saksi  untuk mengetahui pelaku yang telah melakukan perbuatan dalam peristiwa tersebut sampai akhirnya diketahui bahwa sodara RFH umur 22 tahun yang telah melakukan perbuatan dalam peristiwa tersebut sehingga RFH diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019, dipimpin Kapolres Tasikmalaya Kota AKPBP Febry Kurniawan Ma’ruf SIK,S.H didampingi Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kasat Reskrim, dan Kasubag Humas Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Press Confrence pengungkapan kasus pembunuhan dan atau curas kepada para awak media yang berada di Kota Tasikmalaya.

Beserta barang bukti beberapa handphone, bantal, selimut, sejumlah uang, buku tabungan, perhiasan, serta pakaian korban sdri Oon, dan pakaian pelaku sdra RFH yang digunakan pada saat terjadi peristiwa tersebut, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf SIK,SH menyampaikan bahwa pelaku inisial RFH dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 365  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini