Senin tanggal 13 Agustus 2010, Polres Tasikmakaya Kota menerima laporan atas pelanggaran UU ITE Pasal 27(3) jo 45 (3) UUD ITE terlapor a.n Dicky Z Sastradikusuma yang memposting meme/karikatur gambar di akun facebook pribadinya yang dirasa menghina KH M’ruf Amin.
Pelapor sdr Asep Rizal Asyarie merasa guru besar Nahdatul Ulama KH Ma’ruf Amin melihat postingan dari sdra terlapor merasa telah melecehkan guru besar Ulama, dengan postingan gambar tersebut sehingga melaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota agar perbuatan terlapor diproses secara hukum yang berlaku.
Sebagaimana yang dimaksud dalan UUD ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Atas laporan tersebut Polres Tasikmakaya Kota akan memproses laporan melalui penyidikan sesuai dengan perundang undangan.