Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 mulai jam 13.00 WIB, bertempat di Aula Bhyangkara Polres Tasikmalaya Kota telah dilaksanakan Sidang Disiplin Anggota Polri terhadap terduga pelanggar yaitu Brigpol MR Ba Polsek Gunung Tanjung Polres Tasikmalaya Kota.
Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi LP/ A-02/IV/2017/Propam, tanggal 3 April 2017 tentang Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Terduga pelanggar diduga kuat melanggar
Pasal 3 huruf (g) Yo Pasal 5 huruf (a) PPRI No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (Tidak menaati peraturan perundang undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan secara umum dan atau melakukan hal hal yang dapat menurunkan Kehormatan dan Martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perangkat sidang tersebut dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Tasikmalaya Kota KOMPOL Drs.Sutisna M.Si. Pendamping Pimpinan Sidang Anjak Bag Sumda KOMPOL Ricky Lesmana,SH. Sekretaris Sidang IPDA Irman Soleh.SH. Bertindak sebagai penuntut IPDA Dede Tarman, SH Kasi Propam. Pendamping Terduga Pelanggar adalah Kapolsek Gunung Tanjung IPTU Entis Sutisna Permana, dan Rohaniawan PNS Suherlin.
Adapun sidang memutuskan terduga pelanggar terbukti secara syah dan meyakinkan melalukan pelanggaran disiplin Polri. Untuk itu sidang menjatuhkan hukuman berupa panempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) hari dan mutasi yang bersifat demosi.