Beranda Headline Polres Tasikmalaya Kota Press Release Kasus TIndak Pidana Peredaran Mata Uang Palsu

Polres Tasikmalaya Kota Press Release Kasus TIndak Pidana Peredaran Mata Uang Palsu

77
0

Tasikmalaya Kota — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengaman 3 tersangka terduga pelaku peredaran uang rupiah palsu.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisim TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribu.

“Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli (upal). Barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar,” kata Joko saat rilis ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor B 1216 BMM yang digunakan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu.

AKBP Joko menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli.

Pihaknya kemudian mendatangi Bank Indonesia Tasikmalaya dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

“Kami juga meminta melakukan pengujian dan memang hasilnya uang pecahan seratus ribu ini tidak asli. Dari hasil pemeriksaan kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa upal tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Depok, Jawa Barat. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka.

Selain itu Kepala BI Tasikmalaya memberikan penjelasan tentang ketidakasliannya uang tersebut dilihat dari tidak ada salah satupun indikator 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Ujarnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini