Beranda Headline Polres Tasikmalaya Kota Press Release Kasus Curat Kabel Fiber Optic Di Kantor...

Polres Tasikmalaya Kota Press Release Kasus Curat Kabel Fiber Optic Di Kantor Fiberstar

113
0

Kota Tasikmalaya- Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, Melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal S, S.I.K,M.H, Melakukan Press Release Kasus Tindak Pidana Curat Kabel Fiber Optic Di Kantor Fiberstar di Jl.A.H.Witoro Kec.Cihideung  Kota Tasikmalaya, 3 Pelaku Berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Pada Hari Sabtu (28/10/2023)

Kawanan pencuri spesialis kabel fiber optik diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota didua lokasi berbeda bersama Unit Reskrim Polsek Cibeureum dan Unit Reskrim Polsek Cihideung. Empat kawanan pelaku yang masih ada hubungan kekerabatan tersebut diringkus dilokasi berbeda. 3 Pelaku Bershasil di Ringkul berinisial, RP(27),MRN (23),B (24) dan 1 Pelaku R (28) masih dalam pengembangan.

Modusnya, salah satu pelaku RP merupakan Maintenance Technical salah satu perusahan fiber optik Fiberstar Connecting Indonesia Cabang Tasikmalaya.

Modal sebagai karyawan RP dengan leluasa meminjam kunci gudang atau kantor penyimpanan kabel optik tersebut. Kemudia Pelaku RP menduplikasi kunci itu di kawasan Kota Tasikmalaya.

Untuk mengelabui petugas dan menutupi agar tidak dicurigai pembobolan adalah orang dalam. Maka para pelaku melakukan perusakan pintu belakang kantor.

“Kami sudah amankan 4 pelaku pencurian kabel fiber optik. Hasil pengembangan dari pelaku pencurian ada 7 tkp,” katanya saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/10/2023).

“Pengembangan kasus terjadi di wilayah Cibeureum dan Cihideung, dari dua lokasi tersebut kerugian Polsek Cibeureum Rp28 juta dan Cihideung Rp41 juta,” sambung dia.

Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan korban pemilik kabel tersebut, Budi Satria (55) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

“Jadi Minggu lalu 22 Oktober 2023, sekira jam 07.15 wib telah terjadi pencurian tersebut di Ruko Perum Bumi Parahiyangan Jalan Letjend Mashudi, Kecamatan Cibeureum,” katanya.

“Kabel fiber optik yang dicuri itu merk TIS 24 Core 1 haspel sepanjang 4000 meter, kerugian sekitar Rp28 juta rupiah,” ungkapnya.

Kemudian sambung dia, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan olah TKP termasuk melalui CCTV ruko, para pelaku menggunakan kendaran Mobil Gran Max Van membawa barang curiannya.

Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan para tersangka, mereka sebelumnya juga melakukan pencurian kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Tamansari, Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Tawang.

“Selain pelaku juga diamankan barang bukti tang pemotong kabel, selembar surat stok barang TOS, dan sebuah mobil yang digunakan melakukan aksi pencuriannya,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini