Kamis tanggal 11 Oktober 2018 pagi, Ratusan Anggota Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan apel persiapan pengamanan di Kantor Pengadilan Negri Klas II Kota Tasikmalaya.
Adapun rencana kegiatan pengamanan Sidang dengan agenda vonis terdakwa a.n Dede Sukmajaya yakni Ketua GMBI Kota Tasikmalaya yang terbukti melanggar UU RI No 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 11 Tahun 2018 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Terdakwa a.n Dede Sukmajaya telah terbukti dengan sengaja memposting di akun Facebook milik pribadinya yang mengakibatkan reaksi dari Ormas Gibas yang merasa telah dilecehkan dengan postingan terdakwa di media sosial tersebut.
Hasil penyelididkan dan pengadilan mengamankan barang bukti berupa screen shot postingan terdakwa dan HP Xiaomi yang digunakan terdakwa saat memposting kata-kata yang dinilai melecehkan Ormas Gibas.
Dengan berbagai pertimbangan Majelis Hakim memutusk
an bahwa terdakwa divonis bersalah dengan putusan hukuman kurungan penjara selama 3 Bulan, percobaan selama 6 bulan, dan denda harus dibayar oleh terdakwa. Dimana bila dalam kurun waktu selama 6 Bulan terdakwa Dede Sukmajaya melakukan perbuatan melanggar hukum akan langsung dihukum kurungan penjara tanpa melalui proses sidang.