Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 mulai jam 09.30 Wib s/d jam 10.30 Wib, bertempat di Aula Bhayangkara Polres Tasikmalaya Kota dilaksanakan kegiatan Sidang Disiplin Anggota Polri dengan terduga pelanggar Aiptu AT anggota Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota.
Yang bersangkutan dilakukan sidang disiplin karena telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin berupa melakukan pernikahan dengan perempuan lain tanpa adanya persetujuan istri yang sah dan tanpa ijin pimpinan. Hal tersebut sebagaiamana diatur Pasal 3 huruf (g) jo Pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Jo Peraturan Kapolri Nomor 10 16 huruf (b) dan (c) tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang ini dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Tasikmalaya Kota Kompol Drs.Suhadi,MSi dengan perangkat sidang sebagai berikut :
– Wakil pimpinan sidang KOMPOL RICKI LESMANA S.H
– Sekretaris AKP Hj. ANIEK SULISTIANI
– Penuntut Ipda DEDE TARMAN S.H
– Pendamping terperiksa Iptu IKHWAN S.Sos, S.H, M.H dan Aiptu KASWAN S.H
– Rohaniawan Penda Tk I SUHERLIN
Atas hasil pemeriksaan sidang maka pimpinan sidang menjatuhkan vonis berupa penempatan khusus selama 21 hari bagi terduga pelanggar.