Pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2018 mulai jam 09.22 Wib s/d 11.00 WIB bertempat di Komplek Dadaha Kel.Nagarawangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan Penertiban dan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) kios yang berada di Area Komplek Olahraga Dadaha.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh H.Budi Rachman sebagai Kasatpol PP Kota Tasikmalaya dan diikuti oleh 100 orang personil gabungan diantaranya yaitu TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Tasikmalaya. Anggota Polres Tasikmalaya Kota dipimpin oleh Kanit Patroli Sabhara Ipda Sujarmanto.
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di area komplek olahraga Dadaha pada umumnya telah membongkar dan memindahkan lapak dagangannya ke tempat relokasi yang telah disediakan sesuai dengan nomor penempatan yang diperoleh. Namun para pedagang yang berada di Babakan Serang tepatnya di depan Stadion Wiradadaha menolak untuk ditertibkan dengan alasan bahwa tidak pernah menerima surat edaran dari Pemerintah Kota.
Selanjutnya petugas Sat Pol PP melakukan mediasi dengan pedagang dan menyatakan bahwa Pemerintah Kota akan melakukan upaya musyawarah kembali dengan para pedagang dan tokoh setempat agar didapat solusi dan penertiban bisa dilakukan tanpa adanya gesekan dengan para pedagang.