Beranda header Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Penangkap Pelaku Tindak Pidanan Korupsi

Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Penangkap Pelaku Tindak Pidanan Korupsi

1822
0

Senin siang tanggal 10 Desember 2018, Polres Tasikmalaya Kota menggelar Konferensi Pers mengenai keberhasilan pengungkapan kasus korupsi diwilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, Ekspose ke beberapa media dipimpin langsung Kapolres AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf.,S.IK,S.H didampingi Wakapolres, Kaur Bin Op Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Adapun kronologis kejadian kasus korupsi tersebut, Pada bulan Agustus-Desember 2016 telah dilaksanakan pembangunan Inprastuktur Desa Indrajaya Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Rabat Beton dengan anggaran sebesar Rp 698.800.267,- (Enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu duaratus enampuluh tujuh rupiah) yang bersumber dari Dana (APBN) dan bantuan Keuangan Sarana Prasarana Desa (APBD) Kabupaten Tasikmalaya.

Dana tersebut diselewengkan oleh 2 (dua) oknum mantan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai Tersangka An APN S.Pd yang terbukti telah melakukan pemotongan anggaran kurang lebih sebesar Rp 354.600.000,- (Tiga ratus limapuluh empat juta enam ratus ribu rupiahdengan alasan digunakan untuk kebutuhan pemerintah/kelembagaan desa dan untuk kepentingan sendiri  dari total anggaran.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /A/36/VII/2018/JBR/RES TSM KOTA tanggal 30 Juli 2018, Waktu kejadian Bulan Agustus-Desember 2016, dan LP /A/37/VII/2018/JBR/RES TSM KOTA tanggal 31 Juli 2018. Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Mantan Kepala Desa Sdr APN, SPd 38tahun, alamat di Kampung Cimala Desa Indrajaya Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, dan Mantan Kepala Desa Sukaratu An KND telah menyalahgunakan wewenang mengalihkan bantuan keuangan Infrastruktur Dasar Pedesaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat  untuk kepentingan pribadi.

Tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 8, pasal 9 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pasal 2 ayat 1 Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun, dan denda paling sedikit 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1000.000.000 (satu milyar rupiah), Pasal 3 Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan tau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- paling banyak Rp 1000.000.000 (satu milyar rupiah).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini