Pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 Jam :08.00.WIB. Polres Tasikmalaya telah mengamankan sdr EN bin Mahfud, 23 tahun, belum kerja, Islam, Sunda, alamat Perum Kota Baru Jl. Jakarta No.06 Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya.
Yang bersangkutan di amankan karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di maksud pasal 365 KUHPidana, di Jl.Siliwangi dengan cara mengambil barang secara paksa berupa HP yang sedang di pegang oleh korban sdri Nissa Fajriah Adhani binti Akhmat Mamat.
Adapun korban saat itu sedang di bonceng sepeda motor No.pol :Z- 2681 -YO, oleh sdri Murnilah, dan kebetulan korban pegang HP menggunakan Ring yang di masukan kejari sehingga saat HP di ambil paksa oleh pelaku sepeda motor oleng dan menyenggol kendaraan lain dan terjatuh, begitu juga pelaku sehingga pelaku dapat di amankan warga.
Sehubungan dengan Laporan Polisi : LP/ B /292/ IX / 2018 / JBR / RES TSM KOTA, tanggal 13 September 2018, an. Pelapor NISSA FAJRIAH ADHANI Binti AKHMAD MAMAT