Sebuah gudang pembuat miras oplosan di Tasikmalaya, digerebek oleh petugas Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota. Polisi menyita ratusan liter miras oplosan jenis tuak yang disembunyikan didalam rumah kontrakan yang berada di Jl. Mangin. Petugas yang melakukan pengintaian pun berhasil memergoki pelaku dan pembeli pada saat sedang melakukan transaksi pembelian minuman tersebut.
Kasat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota AKP Yudiono S.Sos, M.M beserta anggota melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 9 Jerigen besar tuak dan 80 bungkus plastik tuak yang siap untuk diperjualbelikan. 2 orang penjual NY ( 38 Thn ) dan M ( 48 Thn ) serta 4 orang pembeli R ( 20 Thn ), W ( 32 Thn ), IB ( 27 Thn ) dan F ( 18 Thn ) kini diamankan di Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk didata lebih lanjut.
NY dan M mengaku menjual minuman tersebut Rp 10.00,- per bungkusnya dan mereka membuat sendiri miras oplosan tersebut dengan bahan-bahan yang didapat dari temannya.
Upaya pengungkapan miras ini terus dilakukan karena maraknya peredaran miras terutama dikalangan anak muda yang makin meresahkan warga Kota Tasikmalaya.