Beranda header Petulangan Pelaku Penipuan Dengan Modus Kenalan dan Pinjam Motor Berakhir di Polsek...

Petulangan Pelaku Penipuan Dengan Modus Kenalan dan Pinjam Motor Berakhir di Polsek Ciawi

1042
0

Polsek Ciawi telah berhasil mengungkap pelaku penipuan penggelapan dengan modus meminjam dan membawa kabur sepeda motor. Tersangka yang berinisila AS alias Ule alias Yadi alias Ujang adalah warga Jln.RSU Gg.Muarasari 1 Muaraguru Rt 005 / Rw 002  Kel Sukarasa Kec.Tawang Kota Tasikmalaya. Ia ditangkap pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2017, sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kec.Jamanis Kab.Tasikmalaya.

Dalam pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Ciawi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 10 kali dengan TKP di Ciawi Kab.Tasikmalaya, Tawang Kota Tasikmalaya, Indihiang Kota Tasikmalaya, dan Cicalengka Kab.Bandung. Selanjutnya mulai tanggal 27 Maret s/d 2 April 2018 dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan hasilnya didapatkan 8 unit sepeda motor dari tangan pemakai yang berada di wilayah Kec. Cipatujah, Cikalong dan Karangnunggal Kab. Tasikmalaya. Sementara 2 unit lagi dalam pencarian/ belum diketahui keberadaannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Ciawi Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Demikian menurut Kapolsek Ciawi KOMPOL Ade Najmuloh,SH saat melaksanakan konferensi pers dengan awak media siang tadi di Mapolsek Ciawi. Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan juga penyerahan barang bukti untuk dilakukan pinjam-pakai oleh korban penipuan sambil menunggu proses penyidikan kasus selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini