Kapolsek Tawang Polres Tasikmalaya bersama anggota hari ini Rabu tanggal 6 Desember 2017 sekira jam 11.00 WIB melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Kapolsek Tawang Iptu E.Kosasih,SH,MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tawang Bripka Andi.Suandy,SH, beserta anggota Polsek Tawang melaksanakan kegiatan KKYD dengan sasaran penyakit masyarakat dan antisipasi Curat, Curas, Curanmor di wilayah Hukum Polsek Tawang.
Tidak sia-sia Kapolsek dan anggota melaksanakan KKYD hari ini, petugas berhasil mengamankan 13 kantong plastik yang berisikan 1/4 Kg Miras jenis Arak Bali. Petugas menemukan minuman memabukan ini di Perum Nyantong Permai Kel.Kahuripan Kec.Tawang Kota Tasikmalaya yang dihuni sdr.YO alis Opi, 52 tahun, Wiraswasta.
Selanjutnya sdr,YO alias Opi dibawa ke Mapolsek Tawang beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan mengenai asal-muasal barang haram tersebut.