Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota semakin memantapkan eksisitensinya dalam melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Setelah beberapa kali melakukan pengungkapan di wilayah pusat kota, kali ini Sat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus Narkoba di wilayah Kec.Manonjaya.
Kronologisanya adalah pada hari Sabtu, 22 April 2017 sekira jam 10.00 WIB di Jl. Gunung Tanjung Ds.Margahayu Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial OL, kemudian saat petugas menggeledah tersangka ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok mild yang berisikan 1 (satu) linting kertas pahpir berisi daun ganja kering.
Dari keterangan teersangka barang tersebut didapat dengan cara membeli dari sdr. RB, tidak menunggu lama petugas pada sekira jam 13:30 WIB melakukan penangkapan kembali terhadap tersangka berinisal RB ini. Dari tersangka RB petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kertas koran berisikan daun ganja kering.
Identitas para tersangka adalah OL, warga Kp.Pamijahan Ds. Margahayu Kec. Manonjaya Kab.Tasikmalaya dan RB alias MUS, warga Kp.Lembur Tengah Cibeber Kec. Manonjaya Kab.Tasikmalaya.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamanakan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pengembangan serta penyidikan”, demikian menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Hamzah Badaru,S.IK.