Pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekira jam 11.00 WIB didapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga menyalahgunaan Narkotika di pencucian mobil jalan Ir.H.Juanda Kel.Bantarsari Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya, selanjutnya petugas telah melakukan penyelidikan terhadap target sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui, selanjutnya sekira jam 12.00 WIB. Dilihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dan dilakukan penangkapan terhadap,target mengaku bernama sdr. Wawan alias Kaweng Dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting kertas pahpir berisikan ganja kering / 1 gram di saku celana depan sebelah kanan dan tersangka dikenakan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.