Pada hari rabu tanggal 01 januari 2020,sekira jam 16.00 Wib di TKP, telah terjadi tindak pidana pencurian (Jambret) ,terhadap barang milik korban/pelapor berupa 1 (satu) buah HP ( hand phone) merk XIAOMI, warna hitam, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada awalnya pelaku mengikuti Korban di pertigaan Pamoyanan sambil mengendarai sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU No. Pol.T 2702 CZ. Yg waktu itu dikendarai oleh pelaku A.H, sedangkan pelaku A.F duduk dibelakang atau di bonceng, dan waktu itu pelaku sudah merencanakan untuk megmbil barag milik orang lain dan di tengah perjalanan atau tepatnya di depan RM ASTRO pelaku melihat korban yg waktu itu sedang berhenti dan duduk diatas sepeda motor yang dinaikinya dan pelaku melihat di bagasi sepeda motor ada 1 (satu) buah HP merk XIAOMI yg disimpan oleh korban, kemudian sepeda motor yg dikendarai oleh pelaku berhenti disamping sepeda motor milik korban, dan saat itu juga pelaku A.F yg duduk dibekang pelaku A.H langsung mengmbil HP milik korban yg disimpan dibagashi sepeda motor tsb, setelah itu pelaku langsung kabur kemudian Korban berusaha mengejar pelaku dg spd motornya Mio miliknya sambil berteriak meminta tolong pada Petugas Lalulintas yg sedang Pam Gatur di depan Tempat Wisata Waterpark Ampera Cipanas dan berhasil menarik perhatian polisi lainnya yg berjaga di pos pengamanan dan saat itu juga petugas polisi yg berjaga lagsung mengamankn pelaku dan menyerahkannya ke kantor polsek kadipaten untuk penyelidikan lebih lanjut.