Beranda header Penganiayaan Seorang Pemuda di Lapangan Bola Berkahir di Penjara

Penganiayaan Seorang Pemuda di Lapangan Bola Berkahir di Penjara

924
0

Polsek Sukaresik Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/11/V/2017 tanggal 25 Mei 2017. Adapun korban / pelapor dalam peristiwa ini adalah seorang pemuda bernama Eris RM, 15 tahun, pelajar, warga Kp./Ds.Sukapancar Kec.Sukaresik Kab.Tasikmalaya.

Peristiwa ini bermula pada hari Rabu, 24 Mei 2017 sekira jam 19.35 WIB di Lapangan Sepak Bola Kp./Ds.Sukapancar Kec.Sukaresik Kab.Tasikmalaya.  Tersangka M alias IBAH, 23 tahun, warga Kp.Sukamahi Ds.Sukapancar Kec.Sukaresik Kab.Tasikmalaya melakukan pemukulan terhadap korban.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHPidana. Saat ini tersangka sudah di tahan di Rutan Polsek Sukaresik dan Penyidik Polsek Sukaresik tengah melengkapi berkas perkaranya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini