Rancangan Peraturan Daerah Dana Cadangan yang tengah digodok Pemkot Tasikmalaya dengan DPRD Kota Tasikmalaya menimbulkan tanda tanya bagi sebagian masyarakat.
Salah satu Ormas di Kota Tasikmalaya melaksanakan audiensi dengan pihal eksekutif dan legislatif Kota Tasikmalaya hari ini Jum’at, 22 November 2019 bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
Kegiatan ini dimulai pada sekira jam 14.00 WIB dengan dihadiri antara lain oleh :
- Ketua DPRD beserta Wakil Ketua dan Ketua Komisi 2 dan 4;
- Kepala BPKAD, Ketua Bapeda, Dispenda, dan Ketua KONI atau yang mewakili.
- Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya
Aksi audiensi ini mendapat pengawalan dan penjagaan ketat dari personil gabungan Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Indihiang.
Petugas pengamanan kurang lebih 70 orang dipimpin oleh Kasat Binmas AKP H.Iwan,S.IP bersama Padal IPDA Sujarmanto, IPDA Agus Kusaeni dan IPDA Dede.
Ketua MPC PP Kota Tasikmalaya dalam audiensi kali ini menyoal tentang
dana cadangan yang akan disiapkan Pemkot Tasikmalaya. Adapun perinciannya adalah Rp. 20 Milyar untuk membiayai Porprov dan
sebesar Rp. 46 Milyar untuk dana Pilwalkot.
Keseluruhan dana itu bersumber dari PAD Kota Tasikmalaya dan akan memberatkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan bahwa saat ini pemerintah bersama legislatif sedang menyusun
Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan.
Penyusunan Raperda berdasar atas berbagai aturan pengelolaan keuangan daerah. Raperda ini akan mengatur tentang pembiayaan Porprov ke-14 tahun 2022, dimana Kota Tasikmalaya menjadi salah satu tuan rumah. Anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 53 Milyar
Sedangkan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dibiayai oleh APBD direncanakan sebesar Rp.46 Milyar. Untuk sistem penganggaranya dilaksanakan secara bertahap dari mulai tahun 2019 hingga pelaksanaan pada waktunya.