Telah terjadi kasus Curanmor dengan korban OIS DUDUNG Bin BASTAMAN, wiraswasta, alamat Kp.Awiluar Rt. 05/01 Kel.Singkup.Kec.Purbaratu Kota Tasikmalaya.
Peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 diketahui hilang sekira jam 05.00 WIB. TKP di teras rumah korban Kp.Awiluar Rt.05/ 01 Kel.Singkup Kec.Purbaratu Kota Tasikmalaya.
Pelaku diperkirakan mengambil sepeda motor milik korban ketika sepeda motor diparkir di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci stang.
Kronologis pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira jam 05.00 WIB di teras / depan rumah korban Kp.Awiluar Rt 05/01.Kel. Singkup Kec.Purbaratu Kota Tasikmalaya. Telah terjadi tindak pidana pencurian 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda NF 100 SL( Supra Fit) Th.2007 warna hitam merek nopol: Z- 5158- KE.
Diduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban ketika sepeda motor di parkir di depan rumah korban dalam keadaan terkunci setang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cibeureum. Setelah menerima laporan petugas Polsek mendatangi TKP, kemudian mengumpulkan keterangan para saksi.
Polsek Cibeureum saat ini tengah melakukan penyelidikan atas terjadinya kasus ini.