Pada hari ini Senin tanggal 30 Januari 2017 . Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Pada sekira bulan Mei 2016 s/d Agustus 2016. Korban dikenalkan oleh Sdr.Rohiman kepada Tersangka Kusnawan dimana saat itu tersangka Kusnawan mengaku sebagai pegawai BI pusat sebagai Analis. Selanjutnya tersangka menawarkan peluang usaha berupa Proyek Bank BI pusat yaitu usaha pembelian uang IDR/uang jaman dahulu/kuno pecahan Rp.100.000.
Yang mana dalam 1 box uang IDR tersebut seharga Rp.60.000.000 dan tersangka menjanjikan dalam 1 box uang IDR tersebut akan cair atau dibayar oleh pihak perbankan senilai Rp.6,3 milyar,yang akhirnya korban percaya dan menyerahkan uang secara bertahap dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening milik tersangka Kusnawan. namun setelah waktu yang dijanjikan oleh tersangka tiba, ternyata proyek tersebut tidak ada/bohong dan diketahui kalau tersangka Kusnawan bukan pegawai BI,sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp.194.000.000.