Petugas Patroli Polsek Ciawi Selasa dinihari 7 Maret 2017, jam 02.30 WIB di Kp.Panyusuhan Desa Pakemitan Kidul Kec. Ciawi telah mengamankan dua orang pelaku percobaan pencurian warung yang hampir dihakimi warga.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MM, 16 tahun, warga Jl Benda Rt 13/09 Bantarsari Tasikmalay dan NA, 17 tahun, warga Jl. Parakanyasag Rt 03/01 Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya.
Korban pemilik warung an.Rosidah, 45 tahun, alamat Kp.Panyusuhan Rt 004 Rw 004 Desa Pakid Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Ciawi untuk dilakukan pemeriksaan, apakah ada kemungkinan TKP lain yang pernah dibobol pelaku.