Pada tanggal 27 Maret 2017 Unit Reskrim Polsek Ciawi telah mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan. Dasar pengungkapan kasus ini adalah adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/12/II/2017/Polsek Ciawi, tanggal 21 Pebruari 2017 dengan Pelapor M.AMALIA, 34 tahun.
Barang yang telah digelapkan oleh tersangka adalah sepeda motor YAMAHA N-MAX tahun 2016 warna hitam TNKB Z-4231-MS. Adapun tersangka yang berhasil ditangkap petugas Polsek Ciawi adalah berinisal AS alias Ule alias Yadi alias Ujang, usia 34 tahun, warga Jl. RSU Kec.Tawang Kota Tasikmalaya. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) unit sepeda motor Honda beat warna Biru Putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam hitam .
Menurut pengakuan tersangka total ada 10 sepeda motor yang berhasil Ia ambil dengan modus tersangka berkenalan dengan korban dan kemudian sepeda motor korban dipinjam oleh tersangka dan tidak di kembalikan (digelapkan).