Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota pada hari Minggu 18 Juni 2017 sekira jam 00.20 WIB mengamankan beberapa orang yang diduga mengedarkan Miras. Penangkapan orang tersebut terjadi di Eks Terminal Cilembang di Kp.Cilembang RT 03/14 Kel. Lembangjaya Kec.Mangkubumi. Petugas dipimpin Kapolsek dan anggota berjumlah 9 orang mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan Miras.
1. Sdr. Usup yusup, 65 tahun, alamat TKP
Dengan barang bukti Miras berupa :
a. 4 botol besar jenis anggur cap ortu
b. 2 botol jenis anggur ortu
c. 7 botol jenis angker
2. Sdri. Rina Hasanah, 31 tahun, alamat TKP. Miras yang diamankan dari ibu ini adalah 1 botol kecil miras jenis anggur cap ortu dan 1 plastik kecil tuak.
Khusus untuk barang bukti yang ditemukan di sdr.Usup, modus menyembunyikan barang ini cukup unik. Untuk menyembunyikan barang haram ini, Ia menyimpan botol minuman dalam sebuah gerobak dorong yang biasa digunakan untuk mencari barang rongsokan. Namun berkat kejelian petugas barang bukti Miras dapat diamankan.