Jauh sebelum ramainya pemberitaan timbulnya korban jiwa akibat konsumi Miras oplosan, Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek jajaran telah melaksanakan operasi pekat dan kegiatan polisi yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran minuman memabukan itu.
Pada hari Selasa 10 April 2018, jam 20.00 WIB s/d 21.00 WIB, Polsek Indihiang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama 5 anggota Polsek Indihiang melaksanakan kegiatan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan ke sasaran yang akan dituju akhirnya petugas menemukan hasil. Hasilnya sejumlah 66 liter tuak berhasil diamankan. Tuak tersebut tersimpan dalam 2 jerigen dan 1 ember besar, pemilik minumam memambukan itu menyembunyikan tuak di semak-semak belakang Terminal tipe A Indihiang.
Menurut Kapolsek Indihiang Kompol M.Bashori,S.AP kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Pihaknya memang rutin melaksanakan razia terhadap peredaran Miras di wilayah hukumnya.